KPK Kembali Menjaring Operasi Tangkap Tangan Hakim MK

KPK Kembali Menjaring Operasi Tangkap Tangan Hakim MK, Berikut Adalah Kronologis Penangkapan Operasi Tangka Tangan Hakim MK!

KPK Kembali Menjaring Operasi Tangkap Tangan Hakim MK

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2017).
KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari. "Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Basaria kemudian menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patrialis. KPK kemudian melakuan penelusuran dan mengamankan KM.
"(KM) temannya PAK (Patrialis), di lapangan golf Rawamangun," ujar Basaria.
Setelah itu, tim bergerak ke kantor BHR di Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu, KPK mengamankan BHR, sekretarisnya yaitu NGF, dan enam karyawan lain. "BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ucap Basaria.
Setelah melakukan pengamanan, pada Rabu malam itu tim KPK kemudian bergerak mengamankan Patrialis Akbar. "Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, bersama seorang wanita," ucap Basaria. Namun siapa sosok wanita dimaksud, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di tempat yang sama enggan membeberkan. Alasannya, KPK mengungkap kasus terkait korupsi bukan yang lain.
Sementara Basaria mengatakan diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK terkait permohonan uji materi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan dugaan gratifikasi seks dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sebelumnya, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
"Tidak ada gratifikasi seks," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017). Syarif membenarkan bahwa saat ditangkap, Patrialis bersama seorang perempuan. Keduanya ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun, karena dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dan tidak ada kepentingan untuk diumumkan, identitas perempuan tersebut tidak disebutkan dalam jumpa pers.
"Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," kata Syarif. KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam bidang impor daging.
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar